
Dalam kesempatan kali ini, kami akan sharing informasi tentang cara membuat paspor anak. Tren berlibur keluar negeri tidak hanya dijalani oleh orang dewasa saja. Tidak sedikit orang tua yang membawa serta anak-anaknya saat pergi ke negara lain. Sebelum bepergian, sudah seharusnya orang tua mempersiapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi supaya anak bisa bepergian dengan nyaman.
Salah satu persyaratan yang penting ialah membawa paspor. Ya, paspor tidak hanya ditujukan untuk orang dewasa saja. Akan tetapi, anak-anak harus memiliki paspornya sendiri saat akan diajak pergi ke negara lain. Seperti misalnya, saat akan berangkat ibadah umroh bersama orangtua.
Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas seseorang ketika berada di negara lain. Buku kecil ini akan berisikan berbagai hal penting. Identitas diri mulai dari nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, dan informasi penting lainnya akan dicantumkan di dalamnya.
Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan? Berapa biaya pembuatannya? Bagaimana rangkaian cara membuat paspor anak? Dalam ulasan sederhana kali ini, kami akan coba memberikan jawabannya.
Mungkin belum semua orangtua di Indonesia yang mengetahui informasi prosedur pembuatan paspor untuk anaknya. Semoga informasi kali ini memberikan manfaat bagi para pembaca sekalian. Selamat menikmati 😀
Cara Membuat Paspor Anak – Kelengkapan Dokumen
Ada beberapa persiapan yang harus anda lakukan sebelum mengetahui cara membuat paspor anak. Persiapan yang kami maksud ialah melengkapi dokumen yang diperlukan. Apa saja yang harus disiapkan oleh orangtua? Berikut ini informasinya:
Syarat dokumen pembuatan paspor untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia:
- Kartu Tanda Penduduk dari Ayah dan Ibu yang masih berlaku (asli dan fotokopi ukuran A4);
- Paspor asli dari Ayah dan Ibu yang masih berlaku
- Kartu Keluarga yang memuat nama anak (asli dan fotokopi dengan ukuran A4);
- Akta kelahiran anak atau surat baptis;
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya;
- Materai Rp 6.000 untuk menandatangani surat pernyataan orangtua;
- Apabila orangtua telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan;
- Surat kuasa bermaterai jika salah satu orangtua tidak bisa hadir.
Informasi selanjutnya ialah, dokumen persyaratan untuk membuat paspor bagi anak dengan orangtua WNI yang menikah dengan warga negara asing (WNA):
- Paspor asli kedua orangtua;
- e-KTP orangtua Warga Negara Indonesia;
- KITAS orangtua Warga Negara Asing;
- Kartu Keluarga yang memuat nama anak (asli dan fotokopi);
- Buku nikah orangtua (asli dan fotokopi);
- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi);
- Surat keterangan anak dengan warga negara ganda dari Disdukcapil;
- Sertifikat pendaftaran anak dengan kewarganegaraan ganda dari Imigrasi sesuai domisili.
Cara Membuat Paspor Anak – Daftar Antrian untuk Paspor Anak
Cara membuat paspor anak berikutnya ialah mengisi daftar antrian paspor untuk anak anda. Pastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap semua ya. Anda bisa lakukan pendaftaran secara online karena lebih mudah dan praktis.
Cara pertama, anda bisa mendaftar melalui aplikasi Antrian Paspor. Download saja aplikasinya melalui smartphone yang anda miliki.
Cara kedua, anda bisa mendaftar melalui website. Alamat websitenya ialah sebagai berikut:
antrian.imigrasi.go.id
Saat mengakses website, pastikan koneksi internet anda stabil ya. Selain itu, disarankan untuk memakai browser Google Chrome saat mengakses website untuk pendaftaran. Setelah mengisi form pendaftaran paspor secara online, jangan lupa untuk mencetak struk antrean yang berupa barcode. 1 buah barcode berlaku untuk 1 orang.
Catatan Penting: Halaman pendaftaran paspor online hanya berlaku untuk proses pendaftaran paspor baru dan perpanjangan. Form ini tidak berlaku untuk paspor yang hilang, rusak, atau terjadi proses perubahan identitas dari pemilik paspor.
Cara Membuat Paspor Anak – Biaya Resmi Pembuatan Paspor
Tiap paspor memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya habis, anda bisa melakukan proses perpanjangan. Prosesnya mirip seperti proses pendaftaran paspor yang baru.
Informasi berikutnya dalam rangkaian cara membuat paspor anak ialah unsur biaya pembuatan paspor. Lalu, berapa biaya resmi untuk pembuatan paspor? Berikut ini informasi lengkapnya:
- Paspor biasa 48 halaman. Biaya pembuatannya sebesar Rp 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman. Biaya pembuatannya sebesar Rp 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman. Biaya pembuatannya sebesar Rp 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman. Biaya pembuatannya sebesar Rp 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku. Biaya pembuatannya sebesar Rp. 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku. Biaya pembuatannya sebesar Rp 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku. Biaya pembuatannya sebesar Rp 800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku. Biaya pembuatannya sebesar Rp 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku. Biaya pembuatannya sebesar Rp 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku. Biaya pembuatannya sebesar Rp 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku. Biaya pembuatannya sebesar Rp 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam. Biaya pembuatannya sebesar Rp 100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam. Biaya pembuatannya sebesar Rp 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam. Biaya pembuatannya sebesar Rp 300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam. Biaya pembuatannya sebesar Rp 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik. Biaya pembuatannya sebesar Rp 55.000,-
Proses pembayaran paspor bisa anda lakukan melalui bank setempat atau mesin ATM. Ikuti instruksi yang disampaikan oleh petugas yang ada di kantor imigrasi setempat.
Bawa Anak ke Kantor Imigrasi Setempat
Cara membuat paspor anak selanjutnya ialah membawa anak untuk datang ke kantor imigrasi. Dalam kesempatan ini, kedua orangtua harus hadir. Tujuannya ialah untuk menandatangani surat permohonan pembuatan paspor anak. Tujuan lainnya ialah mendampingi anak saat proses wawancara dengan petugas imigrasi. Apabila salah satu orangtua tidak bisa hadir, maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai.
Saat datang ke kantor imigrasi, jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang dibutuhkan. Bawa semuanya, baik itu dokumen asli maupun fotokopi. Disarankan untuk hadir lebih pagi untuk menghindari kepadatan yang terlalu tinggi di kantor imigrasi.
Tips lainnya, gunakan pakaian berwarna pada anak anda. Hal ini disebabkan background foto paspor akan menggunakan warna putih. Bawa juga alat tulis seperti pulpen berwarna hitam untuk memudahkan anda saat mengisi formulir.
Bagi pemohon paspor anak, biasanya ada ketentuan khusus dari kantor imigrasi. Anak-anak akan mendapatkan antrean prioritas khusus anak. Anda bisa menggunakan fasilitas ini. Dengan demikian, anda tidak perlu mengantre terlalu lama di kantor imigrasi.
Rangkaian cara membuat paspor anak berikutnya ialah menyerahkan semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan kepada petugas imigrasi. Selanjutnya, anda akan diminta mengisi formulir data anak. Isi semua informasi yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
Selain formulir data pribadi anak, anda akan diminta untuk mengisi surat pernyataan orangtua dengan materai Rp 6.000,00. Setelah dokumen persyaratan paspor dinyatakan lengkap, anda tinggal menunggu panggilan wawancara dan foto untuk pembuatan paspor anak.
Proses Wawancara dan Foto Paspor Anak
Saat wawancara, anak wajib didampingi oleh orangtua. Pertanyaan yang diajukan juga tidak sulit. Biasanya hanya ditanyakan tujuan pembuatan paspornya, mau bepergian dengan siapa, dan hal-hal yang masih berkaitan.
Selesai proses wawancara, anak akan menjalani proses pengambilan foto untuk paspor. Bagi anda yang memiliki bayi dan anak yang masih kecil, proses ini akan memiliki tantangan tersendiri. Seperti kita ketahui, jika bayi dan anak kecil bisa sering rewel dan menangis. Oleh sebab itu, anda harus mengantisipasi hal tersebut. Anda bisa membawa mainan atau cemilan kesukaan anak.
Selain foto, petugas akan mengambil sidik jari dari pemohon. Jadi, ikuti saja instruksi yang akan disampaikan oleh petugas imigrasi.
Informasi Kantor Imigrasi
Apabila anda membutuhkan informasi lebih detail mengenai cara membuat paspor anak, kami sarankan untuk menghubungi kantor Imigrasi secara langsung. Berikut ini informasi kontaknya:
Instagram: @ditjen_imigrasi
Twitter: @ditjen_imigrasi
Facebook: Ditjen Imigrasi
Demikian sharing informasi sederhana mengenai cara membuat paspor anak. Semoga memberikan gambaran bagi para orangtua yang membutuhkan. Jangan lupa share ke yang lain ya, supaya yang lain bisa merasakan manfaatnya. Simak juga sharing ringan kami mengenai tips menukar mata uang di artikel sebelumnya.
Terimakasih banyak sudah menyimak tulisan ini sampai selesai. Sampai ketemu lagi dengan Catatan Bunda di cerita dan petualangan lainnya 😀